Kejari Muba Tangani Kasus Korupsi, Salah Satunya Aplikasi SANTAN

Kejari Muba Tangani Kasus Korupsi, Salah Satunya Aplikasi SANTAN --

MUBA - Kejaksaan Negeri Muba,mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan bahwa mereka telah meningkatkan status dua kasus tindak pidana korupsi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Roy Riady SH, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, menjelaskan bahwa selama tiga minggu terakhir, pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Salah satu kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muba adalah kasus aplikasi SANTAN pada tahun 2021. 

Roy Riady SH, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini.

BACA JUGA:Rampok Bersenpi Todong ART dan Bocah di Palembang

BACA JUGA:Perketat Pengawasan, Lapas Sekayu Gunakan X-Ray

Tim Jaksa Penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah memulai penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengelolaan alokasi dana Desa Musi Banyuasin terkait pembuatan aplikasi SANTAN. 

Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor Print –724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024 telah dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk melakukan penyidikan.

Pada tahun 2021, setiap desa di Kabupaten Muba melakukan pengadaan aplikasi SANTAN dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu CV. MP, yang menawarkan sistem aplikasi nomor tanah esa dan sistem informasi desa. Setiap desa mengalokasikan dana sebesar Rp. 22.500.000,- dari Alokasi Dana Desa (APBD) untuk proyek ini. Proses penganggaran dana ini diduga diatur oleh oknum dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba.

Roy menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, proyek ini tidak disosialisasikan secara berkala kepada masyarakat desa dan tidak ada supervisi yang memadai dari pihak DPMD Muba. 

"Hal ini menunjukkan bahwa aplikasi SANTAN tersebut tidak memberikan nilai manfaat yang signifikan, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh pihak penyedia bersama dengan pihak DPMD Musi Banyuasin," katanya.

Tim jaksa penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna memperkuat kasus ini. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti secara hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana desa ini.

Dalam pelaksanaannya, proyek aplikasi SANTAN pada tahun 2021 tidak dilakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat desa dan tidak ada supervisi yang memadai dari pihak DPMD Muba. Hal ini menyebabkan aplikasi tersebut tidak memberikan nilai manfaat yang signifikan, dan terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh pihak penyedia bersama dengan pihak DPMD Musi Banyuasin terhadap kegiatan ini.

Roy Riady SH menjelaskan bahwa pembuatan aplikasi SANTAN ini diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu. Tim jaksa penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan melanjutkan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi pemberkasan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Banyuasin dalam pengelolaan alokasi dana desa terkait aplikasi SANTAN tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER