Rabu, 04 Jun 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Prabumulih Pos
GSMP
Budaya
Hiburan
Opini
Kesehatan
Olahraga
Ringkus
Terkini
Headline
Kecamatan
Pendidikan
Metropolis
Sumsel
Nasional
Politik
Kesehatan
Olahraga
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Upaya Hukum Kades Tanjung Agung Kambali Kandas
Reporter:
Admin
|
Editor:
Admin
|
Sabtu , 25 Nov 2023 - 02:42
--
upaya hukum kades tanjung agung kambali kandas sumsel - upaya hukum yang dilakukan oleh kepala desa tanjung agung ude inda yadi, terhadap klaim tanah ulayat milik desa tanjung agung seluas 600 hektar di pengadilan tinggi palembang, kandas sudah. pasalnya, putusan perkara nomor 142/pdt/2023/pt plg yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim perkara nomor 9/pdt.g/2023/pn mre. "kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi mahkamah agung" ujar kuasa hukum pt bumi sawindo permai dalam perkara ini selalu terbanding i, dr firmansyah sh mh didampingi sumarwan tri putra sh mh, ardianto sh dan cakra jagat satria sh yang tergabung pada kantor hukum firmansyah & partners yang beralamat di jalan sultan mahmud badaruddin ii muara enim, kamis (23/11). firmansyah menerangkan, pengadilan tinggi palembang telah memutus perkara banding yang diajukan oleh ude inda yadi sh sebagai penggugat terkait kepemilikan lahan ulayat 600 ha yang berada di desa tanjung agung, kecamatan tanjung agung kabupaten muara enim, dengan pihak tergugat i pt bumi sawindo permai dan tergugat ii pt bukit asam, tbk. dan turut tergugat bpn muara enim. perkara banding tersebut dengan no. 142/pdt/2023/pt.plg., telah diputus tanggal 23 november 2023. "salinan putusan didapat dari informasi e-court pengadilan tinggi palembang, yang pada pokoknya menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya. adapun amar lengkap putusan pengadilan tinggi palembang no. 142/pdt/2023/pt.plg., berbunyi : menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding semula penggugat ; menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim tanggal 19 september 2023, yang dimohonkan banding dan menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah rp150.000. pihaknya baru mengetahui isi putusan tersebut melalui sidang ecourt tanggal 23 nopember 2023, tetapi kami belum menerima salinan putusan lengkapnya, sehingga belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangan hukumnya. "atas putusan ini kami mengucapkan syukur alhamdulillah putusan pengadilan muara enim yang menolak gugatan dikuatkan oleh majelis hakim pengadilan tinggi palembang," ungkapnya. tentunya putusan ini, lanjut firmansyah, belum berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, apabila ada pihak yang berkeberatan atau tidak menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan banding diucapkan di persidangan. "apabila jangka waktu tersebut dilampaui maka dengan sendirinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan dapat segera dieksekusi," terang. diberitakan sebelumnya, klaim kepala desa tanjung agung, kecamatan tanjung agung, kabupaten muara enim ude inda yadi sh atas tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 hektar (ha) yang berada di desa tanjung agung milik aset desa ternyata tidak terbukti. setelah majelis hakim pengadilan negeri (pn) muara enim menolak semua gugatannya terhadap tergugat i pt bumi sawindo permai (ptbsp), tergugat ii pt bukit asam (ptba) tbk dan turut tergugat kantor badan pertanahan nasional (bpn) di pengadilan negeri muara enim dengan nomor perkara 9 /pdt.g/2023/pn mre. dalam amar putusannya majelis hakim menolak gugatan seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah rp2.775.000. sementara itu, kepala desa tanjung agung ude inda yadi sh ketika dikonfirmasi melalui via telpon berapa kali dihubungi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi.(*)
«
1
2
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Prabumulih Pos 25 November 2023
Berita Terkini
Mulai 4 Juni 2025, Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Puncak Ibadah
Nasional
7 jam
Peringatan dari Dunia Tinju: Kisah Georgia O'Connor dan Kanker yang Terlambat Terd
Kesehatan
7 jam
Deretan HP Murah dengan Layar AMOLED Terbaik 2025
Nasional
7 jam
CPNS Couple: Desrian - Ulvi Suami Istri Terima SK CPNS di Lingkungan Pemkot Prabumulih
Metropolis
7 jam
Ketua TP PKK Palembang Ajak Kaum Wanita Pemeriksaan IVA Gratis
Sumsel
7 jam
Peran IBI akan Dikolaborasikan dengan Program Palembang Sehat.
Sumsel
8 jam
Pabrik CIU di Prabumulih Viral dan Bikin Resah, Dibongkar 'Si Empunya'
Ringkus
8 jam
Resmi Jadi Abdi Negara, CPNS Prabumulih Diminta Tunjukkan Loyalitas
Metropolis
8 jam
Baju Batik Nanas Pegawai ASN Diperbarui, Wako Prabumulih: Yang Lama Ganti Nanas Mekar dan Muda
Berita Utama
8 jam
Wako Prabumulih Akan Fasilitasi Pemasaran Hasil Olahan Jagung
Metropolis
9 jam
Berita Terpopuler
Batik Nanas Prabumulih yang Dipakai ASN setiap Kamis, Kini Memasuki Babak Baru
Metropolis
17 jam
Xiaomi Rilis Redmi Turbo 4 Pro, Siap Bersaing di Pasar Smartphone Global Sebagai Poco F7
Nasional
23 jam
5 Smartphone Flagship Lawas yang Kini Dijual Mulai Rp2 Jutaan, Masih Worth It di 2025!
Nasional
21 jam
Membaca Dapat Saldo Dana? Ini 2 Aplikasi Resmi Penghasil Uang Tahun 2025 yang Wajib Dicoba!
Hiburan
1 hari
Sempurnakan Gayamu dengan Xiaomi Watch S4, Bawa Baterai Tahan Lama Hingga 15 Hari
Nasional
12 jam
5 Pilihan Mantan HP Flagship Harga 4 Jutaan di Tahun 2025
Nasional
15 jam
Berita Pilihan
Baju Batik Nanas Pegawai ASN Diperbarui, Wako Prabumulih: Yang Lama Ganti Nanas Mekar dan Muda
Berita Utama
8 jam
Batik Nanas Prabumulih yang Dipakai ASN setiap Kamis, Kini Memasuki Babak Baru
Metropolis
17 jam
Redmi Note 10, Pilihan Terbaik Ponsel Midrange dengan Fitur Lengkap
Nasional
19 jam
Cara Cepat Mendapatkan Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi BilliardMaster
Nasional
20 jam
Redmi Note 13 Pro 5G, Smartphone Canggih dengan NFC dan Perlindungan Layar Terbaik
Nasional
21 jam