Minggu, 19 Jan 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Prabumulih Pos
GSMP
Budaya
Hiburan
Opini
Kesehatan
Olahraga
Ringkus
Terkini
Headline
Kecamatan
Pendidikan
Metropolis
Sumsel
Nasional
Politik
Kesehatan
Olahraga
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Upaya Hukum Kades Tanjung Agung Kambali Kandas
Reporter:
Admin
|
Editor:
Admin
|
Sabtu , 25 Nov 2023 - 02:42
--
upaya hukum kades tanjung agung kambali kandas sumsel - upaya hukum yang dilakukan oleh kepala desa tanjung agung ude inda yadi, terhadap klaim tanah ulayat milik desa tanjung agung seluas 600 hektar di pengadilan tinggi palembang, kandas sudah. pasalnya, putusan perkara nomor 142/pdt/2023/pt plg yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim perkara nomor 9/pdt.g/2023/pn mre. "kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi mahkamah agung" ujar kuasa hukum pt bumi sawindo permai dalam perkara ini selalu terbanding i, dr firmansyah sh mh didampingi sumarwan tri putra sh mh, ardianto sh dan cakra jagat satria sh yang tergabung pada kantor hukum firmansyah & partners yang beralamat di jalan sultan mahmud badaruddin ii muara enim, kamis (23/11). firmansyah menerangkan, pengadilan tinggi palembang telah memutus perkara banding yang diajukan oleh ude inda yadi sh sebagai penggugat terkait kepemilikan lahan ulayat 600 ha yang berada di desa tanjung agung, kecamatan tanjung agung kabupaten muara enim, dengan pihak tergugat i pt bumi sawindo permai dan tergugat ii pt bukit asam, tbk. dan turut tergugat bpn muara enim. perkara banding tersebut dengan no. 142/pdt/2023/pt.plg., telah diputus tanggal 23 november 2023. "salinan putusan didapat dari informasi e-court pengadilan tinggi palembang, yang pada pokoknya menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya. adapun amar lengkap putusan pengadilan tinggi palembang no. 142/pdt/2023/pt.plg., berbunyi : menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding semula penggugat ; menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim tanggal 19 september 2023, yang dimohonkan banding dan menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah rp150.000. pihaknya baru mengetahui isi putusan tersebut melalui sidang ecourt tanggal 23 nopember 2023, tetapi kami belum menerima salinan putusan lengkapnya, sehingga belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangan hukumnya. "atas putusan ini kami mengucapkan syukur alhamdulillah putusan pengadilan muara enim yang menolak gugatan dikuatkan oleh majelis hakim pengadilan tinggi palembang," ungkapnya. tentunya putusan ini, lanjut firmansyah, belum berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, apabila ada pihak yang berkeberatan atau tidak menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan banding diucapkan di persidangan. "apabila jangka waktu tersebut dilampaui maka dengan sendirinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan dapat segera dieksekusi," terang. diberitakan sebelumnya, klaim kepala desa tanjung agung, kecamatan tanjung agung, kabupaten muara enim ude inda yadi sh atas tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 hektar (ha) yang berada di desa tanjung agung milik aset desa ternyata tidak terbukti. setelah majelis hakim pengadilan negeri (pn) muara enim menolak semua gugatannya terhadap tergugat i pt bumi sawindo permai (ptbsp), tergugat ii pt bukit asam (ptba) tbk dan turut tergugat kantor badan pertanahan nasional (bpn) di pengadilan negeri muara enim dengan nomor perkara 9 /pdt.g/2023/pn mre. dalam amar putusannya majelis hakim menolak gugatan seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah rp2.775.000. sementara itu, kepala desa tanjung agung ude inda yadi sh ketika dikonfirmasi melalui via telpon berapa kali dihubungi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi.(*)
«
1
2
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Prabumulih Pos 25 November 2023
Berita Terkini
KAI Uji Coba Jalur Ganda Muara Enim-Muara Lawai
Sumsel
5 menit
LRT Alat Transportasi Canggih Murah Meriah yang Wajib di Coba
Pendidikan
30 menit
Lestarikan Budaya Gotong Royong Warga Jalan Amri Perbaiki Jalan
Kecamatan
39 menit
Rotasi Jabatan di Polres Prabumulih: Dua Kasat dan Tiga Kapolsek Berganti
Metropolis
39 menit
Optimalkan Internet, Diskominfo Prabumulih Berupaya Maksimalkan Pelayanan Publik
Metropolis
1 jam
Berita Terpopuler
Dijuluki Sultan Prabumulih, H Arlan Punya Harta Rp17 Miliar
Metropolis
23 jam
Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp120.000 di Aplikasi Penghasil Uang
Nasional
12 jam
Mencari Keadilan: Guru PAI Harus Mendapatkan Hak PPG Tahun 2025
Opini
4 jam
Alwi Hamu Pendiri Fajar Group dan Jusuf Kalla Mantan Wapres Bersahabat Lebih dari Enam Dekade
Nasional
23 jam
Tahun Ajaran Baru Asrama SMA 3 Prabumulih Akan difungsikan Kembali
Pendidikan
5 jam
Berita Pilihan
Rotasi Jabatan di Polres Prabumulih: Dua Kasat dan Tiga Kapolsek Berganti
Metropolis
39 menit
5 Manfaat Minyak Rosemary untuk Rambut Sehat dan Tebal Secara Alami
Kesehatan
3 jam
Mencari Keadilan: Guru PAI Harus Mendapatkan Hak PPG Tahun 2025
Opini
4 jam
Makanan Terbaik untuk Jantung: Pilihan Cerdas untuk Kesehatan Jangka Panjang
Kesehatan
4 jam
Kominfo Prabumulih Evaluasi Jaringan Internet Dinas Perikanan, Pertimbangkan Penggunaan Starlink
Metropolis
4 jam