Minggu, 03 Agu 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Prabumulih Pos
GSMP
Budaya
Hiburan
Opini
Kesehatan
Olahraga
Ringkus
Terkini
Headline
Kecamatan
Pendidikan
Metropolis
Sumsel
Nasional
Politik
Kesehatan
Olahraga
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Upaya Hukum Kades Tanjung Agung Kambali Kandas
Reporter:
Admin
|
Editor:
Admin
|
Sabtu , 25 Nov 2023 - 02:42
--
upaya hukum kades tanjung agung kambali kandas sumsel - upaya hukum yang dilakukan oleh kepala desa tanjung agung ude inda yadi, terhadap klaim tanah ulayat milik desa tanjung agung seluas 600 hektar di pengadilan tinggi palembang, kandas sudah. pasalnya, putusan perkara nomor 142/pdt/2023/pt plg yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim perkara nomor 9/pdt.g/2023/pn mre. "kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi mahkamah agung" ujar kuasa hukum pt bumi sawindo permai dalam perkara ini selalu terbanding i, dr firmansyah sh mh didampingi sumarwan tri putra sh mh, ardianto sh dan cakra jagat satria sh yang tergabung pada kantor hukum firmansyah & partners yang beralamat di jalan sultan mahmud badaruddin ii muara enim, kamis (23/11). firmansyah menerangkan, pengadilan tinggi palembang telah memutus perkara banding yang diajukan oleh ude inda yadi sh sebagai penggugat terkait kepemilikan lahan ulayat 600 ha yang berada di desa tanjung agung, kecamatan tanjung agung kabupaten muara enim, dengan pihak tergugat i pt bumi sawindo permai dan tergugat ii pt bukit asam, tbk. dan turut tergugat bpn muara enim. perkara banding tersebut dengan no. 142/pdt/2023/pt.plg., telah diputus tanggal 23 november 2023. "salinan putusan didapat dari informasi e-court pengadilan tinggi palembang, yang pada pokoknya menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya. adapun amar lengkap putusan pengadilan tinggi palembang no. 142/pdt/2023/pt.plg., berbunyi : menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding semula penggugat ; menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim tanggal 19 september 2023, yang dimohonkan banding dan menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah rp150.000. pihaknya baru mengetahui isi putusan tersebut melalui sidang ecourt tanggal 23 nopember 2023, tetapi kami belum menerima salinan putusan lengkapnya, sehingga belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangan hukumnya. "atas putusan ini kami mengucapkan syukur alhamdulillah putusan pengadilan muara enim yang menolak gugatan dikuatkan oleh majelis hakim pengadilan tinggi palembang," ungkapnya. tentunya putusan ini, lanjut firmansyah, belum berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, apabila ada pihak yang berkeberatan atau tidak menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan banding diucapkan di persidangan. "apabila jangka waktu tersebut dilampaui maka dengan sendirinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan dapat segera dieksekusi," terang. diberitakan sebelumnya, klaim kepala desa tanjung agung, kecamatan tanjung agung, kabupaten muara enim ude inda yadi sh atas tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 hektar (ha) yang berada di desa tanjung agung milik aset desa ternyata tidak terbukti. setelah majelis hakim pengadilan negeri (pn) muara enim menolak semua gugatannya terhadap tergugat i pt bumi sawindo permai (ptbsp), tergugat ii pt bukit asam (ptba) tbk dan turut tergugat kantor badan pertanahan nasional (bpn) di pengadilan negeri muara enim dengan nomor perkara 9 /pdt.g/2023/pn mre. dalam amar putusannya majelis hakim menolak gugatan seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah rp2.775.000. sementara itu, kepala desa tanjung agung ude inda yadi sh ketika dikonfirmasi melalui via telpon berapa kali dihubungi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi.(*)
«
1
2
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Prabumulih Pos 25 November 2023
Berita Terkini
Efek Tarif Trump: Bitcoin Anjlok, Kripto Dilepas Massal
Nasional
9 jam
Es Teh Serai Campur Jeruk: Kombinasi Segar yang Menyehatkan
Kesehatan
9 jam
Tips Orang Tua Hadapi Guru yang Bersikap Kasar pada Anak
Kesehatan
9 jam
Tarif Tinggi dari AS, Afrika Diprediksi Makin Dekat ke China
Nasional
9 jam
Wako dan Istri Tampil Bak Model: Songket Nanas Prabumulih Curi Perhatian di Swarna Songket Nusantara 2025
Berita Utama
10 jam
Patrick Kluivert Susun Strategi Baru: Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tanpa Ole Romeny
Olahraga
11 jam
Megawati Ultimatum Kader PDIP: “Setia atau Mundur!”
Politik
11 jam
Buruan Lamar! RS Fadhilah Buka Rekrutmen Dokter Umum dengan STR Aktif
Kesehatan
11 jam
Curi Kabel Senilai Rp50 Juta, Pria Asal Muara Enim Rayakan Hari Merdeka di Penjara
Ringkus
11 jam
Kepala SMA Tunas Bakti Minta Pemerintah Wujudkan Pemerataan Siswa Baru di Sekolah Swasta
Pendidikan
12 jam
Berita Terpopuler
Redmi Note 14 SE 5G Hadir dengan Desain Stylish dan Performa Tangguh, Harga Cuma Rp 2,8 Juta
Nasional
20 jam
Ramalan Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Ular, Shio Macan, Shio Kambing
Nasional
20 jam
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp285.000 Cuma Main Game Iris Scapes!
Nasional
23 jam
Dapatkan Rp491.000 Gratis di Saldo DANA Lewat Aplikasi Karaoke Yokee!
Nasional
22 jam
Redmi Pad 2, Tablet Murah dengan Fitur Premium di Bawah 2 Juta
Nasional
1 hari
Gubernur, Bupati, Wali Kota hingga Istri Tampil Memikat di Swarna Songket Nusantara 2025
Sumsel
23 jam
Berita Pilihan
Wako dan Istri Tampil Bak Model: Songket Nanas Prabumulih Curi Perhatian di Swarna Songket Nusantara 2025
Berita Utama
10 jam
Patrick Kluivert Susun Strategi Baru: Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tanpa Ole Romeny
Olahraga
11 jam
Kepala SMA Tunas Bakti Minta Pemerintah Wujudkan Pemerataan Siswa Baru di Sekolah Swasta
Pendidikan
12 jam
Siswa SDN 15 Prabumulih Pasang Umbul-Umbul, Wujudkan Nasionalisme Sambut HUT RI
Pendidikan
14 jam
Redmi Note 14 SE 5G Hadir dengan Desain Stylish dan Performa Tangguh, Harga Cuma Rp 2,8 Juta
Nasional
20 jam