Upaya Hukum Kades Tanjung Agung Kambali Kandas

--

SUMSEL - Upaya hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Agung Ude Inda Yadi, terhadap klaim tanah ulayat milik Desa Tanjung Agung seluas 600 hektar di Pengadilan Tinggi Palembang, kandas sudah.

Pasalnya, putusan perkara Nomor 142/PDT/2023/PT PLG yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim perkara Nomor 9/pdt.G/2023/PN Mre.

"Kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi Mahkamah Agung" ujar kuasa Hukum PT Bumi Sawindo Permai dalam perkara ini selalu Terbanding I, Dr Firmansyah SH MH didampingi Sumarwan Tri Putra SH MH, Ardianto SH dan Cakra Jagat Satria SH yang tergabung pada Kantor Hukum Firmansyah & Partners yang beralamat di jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim, Kamis (23/11).

Firmansyah menerangkan, Pengadilan Tinggi Palembang telah memutus perkara banding yang diajukan oleh Ude Inda Yadi SH sebagai Penggugat terkait kepemilikan lahan ulayat 600 ha yang berada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, dengan pihak Tergugat I PT Bumi Sawindo Permai dan Tergugat II PT Bukit Asam, Tbk. Dan Turut Tergugat BPN Muara Enim. Perkara banding tersebut dengan No. 142/PDT/2023/PT.PLG., telah diputus tanggal 23 November 2023.

"Salinan putusan didapat dari informasi e-court Pengadilan Tinggi Palembang, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya.

Adapun amar lengkap putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 142/PDT/2023/PT.PLG., berbunyi : Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 19 September 2023, yang dimohonkan banding dan Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.

Pihaknya baru mengetahui isi putusan tersebut melalui sidang ecourt tanggal 23 Nopember 2023, tetapi kami belum menerima salinan putusan lengkapnya, sehingga belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangan hukumnya.

"Atas putusan ini kami mengucapkan syukur alhamdulillah putusan Pengadilan Muara Enim yang menolak gugatan dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang," ungkapnya.

Tentunya putusan ini, lanjut Firmansyah, belum berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, apabila ada pihak yang berkeberatan atau tidak menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan banding diucapkan di persidangan.

"Apabila jangka waktu tersebut dilampaui maka dengan sendirinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan dapat segera dieksekusi," terang.

Diberitakan sebelumnya, klaim Kepala Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Ude Inda Yadi SH atas tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 Hektar (Ha) yang berada di Desa Tanjung Agung milik aset desa ternyata tidak terbukti. 

Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menolak semua gugatannya terhadap tergugat I PT Bumi Sawindo Permai (PTBSP), Tergugat II PT Bukit Asam (PTBA) Tbk dan turut tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor Perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre.

Dalam amar putusannya majelis hakim menolak gugatan seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.775.000.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung Ude Inda Yadi SH ketika dikonfirmasi melalui via telpon berapa kali dihubungi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER