Kudit Ditangkap Polisi, Usai Jekicen Melapor ke Polsek Teluk Gelam, Kasusnya Tak Disangka

--

Lalu, untuk teman pelaku Alex (30), warga Desa Sanding Marga, Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir yang juga berprofesi sebagai petani masih dalam pengejaran polisi atau DPO. 

"Kini pelaku berikut barang bukti telah dibawa Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya. 

Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER