Remaja 18 Tahun Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa beberapa waktu lalu, sudah diamankan oleh Team Singo Polsek Timur. Foto: ist --

Tersangka sendiri lanjut dia, berhasil ditangkap dikediamannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Team Singo Timur di bawah pimpinan Kanit reskrim IPTU Erwin ZR.

"Atas perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER