Menyembelih Qurban Sesuai Syariat

Menyembelih Qurban Sesuai Syariat--Foto:ist

Menyembelih Qurban Sesuai Syariat

Penulis : Zainul Marzadi adalah Dosen Universitas Serasan 

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Sebelum melakukan Ibada Qurban Pada tanggal 10 Zulhijjah atau biasa pula di 3 hari tasyrik yaitu mulai dari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah setiap Tahun.

sebaikan mengetahui dasar Hukum Berdasarkan Pasal 27 Permentan 114/2014, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan. Syariat islam

Umat muslim Sudah diperintahkan untuk menyembelih hewan Qurban setiap Idul Adha. Waktunya, bisa di Hari Raya itu sendiri yaitu tanggal 10 Zulhijjah atau biasa pula di 3 hari tasyrik yaitu mulai dari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah. 

Dalil Al-Qur’an

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” ( Q.S Al-Kautsar: 1 — 3).

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.( Al-Qur’an Surat Ash-Shaffaat ayat 102 )

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

 “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) – ( QS. Al Hajj: 32)

Dalil Hadist :

Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

 

Keutamaan Ibadah Qurban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER