Menyembelih Qurban Sesuai Syariat

Menyembelih Qurban Sesuai Syariat--Foto:ist

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

 

Hukum Berqurban

Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan Qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak pertama kali disyariatkan hingga wafat. Hukum kurban Idul Adha ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWTdalam ( QS. Al Hajj: 32) Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.

Seorang Muslim Harus mengetahui Argumentsi atau Dalil Hukum Suatu perbuatan mengeanai Perintah atau Larangan secara syariat agar apa yang akan dilaksankan akan mendapatkan pahala ( Keberkahan dari Alah ). 

Setelah mendapatkan hewan yang sesuai untuk dikurbankan, umat muslim yang akan berkurban juga harus memerhatikan tata cara penyembelihannya.  Beginilah tata cara penyembelihan hewan kurban:

1. Sebelum penyembelihan, pastikan hewan yang akan disembelih adalah hewan yang halal, yang masih hidup bukan hewan yang sudah mati atau tercekik. Hewan yang sehat, yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

2. Pisau harus tajam

Setelah hewan kurban sudah siap untuk disembelih, pastikan pisau yang dipakai adalah pisau yang tajam dan sudah diasah. Jangan pula memperlihatkan asahan pisau kepada hewan yang akan disembelih. Tata cara penyembelihan hewan juga harus diperhatikan alatnya agar penyembelihan dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dari Saddadi Ibnu Aus, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR. Muslim).

3. Menghadap kiblat

Dilansir dari kanal YouTube Peci Dakwah (14/06/23), Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwa salah satu sunnah dalam menyembelih hewan kurban yaitu menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER