Triwulan 1 Realisasi PKB Capai 28,09 Persen

Kepala Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM. Foto: ist --

Pada kesempatan itu pula Ariswan juga menjelaskan tentang rencana perubahan opsion pajak yang akan berlaku pada tahun 2025. 

Menurutnya, pada tahun 2025, pembagian dana bagi hasil akan mengalami perubahan menjadi 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. 

Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.(08)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER