Triwulan 1 Realisasi PKB Capai 28,09 Persen

Kepala Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM. Foto: ist --

PRABUMULIH - Pada triwulan 1 Tahun 2024 ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Prabumulih mencapai 28,09 persen.

Dimana realisasinya senilai Rp Rp11.528.101.800 target yang ditetapkan sebesar Rp41.044.020.000. 

BACA JUGA:Kirim 20 Kafilah di MTQ Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Tokoh Ternama Ambil Formulir di Nasdem

Kepala Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM menuturkan penerimaan pajak BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) mencapai Rp8.424.275.500 atau 22,39 persen dari target sebesar Rp37.633.520.000.

Menurut Ariswan Naromin, capaian realisasi tersebut telah sesuai dengan target tahapan yang telah ditetapkan. Dengan menggabungkan kedua target tersebut, realisasi pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan mencapai 25 persen dari target. 

"Sesuai target tahapan sekarang ini jika kedua target tersebut digabungkan maka realisasinya menjadi 25 persen dari target," ungkap Ariswan Naromin.

Meskipun demikian, Ariswan Naromin sebagai Kepala Samsat Prabumulih tetap mengimbau agar masyarakat membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga yang dikenakan. 

BACA JUGA:Tokoh Ternama Ambil Formulir di Nasdem

BACA JUGA:Kirim 20 Kafilah di MTQ Tingkat Provinsi

Selain itu, membayar pajak tepat waktu akan membantu masyarakat untuk menghindari denda dan bunga yang dikenakan. 

“Saat ini, denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari jumlah yang belum dibayarkan, ditambah 2 persen untuk setiap bulannya. Sehingga, dalam satu tahun, jumlah denda dan bunga yang dikenakan mencapai 47 persen. Karena itu bayarlah pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan bunga,” ucapnya.

Lebih lanjut Ariswan mengimbau kepada Masyarakat, untuk tidak menunggu adanya program penghapusan (pemutihan) denda pajak kendaraan bermotor. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai adanya program pemutihan denda PKB.

“Belum ada informasi apakah Pj  Gubernur akan mengeluarkan kebijakan pemutihan PKB atau tidak, karenanya bayarlah pajak tepat waktu,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER