Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 Harus Lengkap Hari Ini, KPU OKI Diminta Segera Kirim ke MK
--
BACA JUGA:Polres OKU dan KPU Perkuat Sinergitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Setelah PKB, Demokrat, Golkar dan PAN, Enos Kembali Ambil Formulir Pencalonan ke Partai Hanura
Jadi, sambung Hadi, Kabupaten OKI sidangnya pada Kamis 2 Mei 2024 di MK. Maka oleh karena itu, hari ini surat suara dikirim ke Jakarta untuk melengkapi alat bukti dalam persidangan di MK nanti.
Diberitakan sebelumnya, untuk pembukaan kontainer kotak surat suara itu berisi surat suara pada 21 TPS di 13 desa dan 2 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI. Dilakukan Senin 29 April 2024 kemarin.
Ini dilakukan, dikatakan Iraan, adalah untuk menjawab hasil perselisihan perolehan suara yang terjadi di Mahkamah Konstitusi antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.
“Jadi hari ini kotak surat suara itu dibuka, disaksikan olehPAN dan PDIP,” ujarnya, Senin 29 April 2024.
Selain itu, lanjut dia, untuk pembukaan boks kotak suara ini harus terkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Kepolisian serta disaksikan oleh partai politik PAN dan PDIP juga.
"Mengenai ini kan adalah selisih dua suara antara kedua caleg, yang diambil dari surat suara yakni C hasil dan D hasil. Kalau ada keberatan saksi dan catatan keterangan khusus dari PAN dan PDIP karena mereka yang berkeberatan,” jelasnya.
Sambungnya, pihaknya diberi perintah KPU RI dan untuk mempersiapkan alat bukti berupa hasil C dan D yang akan digandakan, dilegalisir dan diserahkan ke MK.
Jadi, masih kata Irsan, pada tanggal 4 April lalu sudah menyiapkan data, namun saat membuka kotak surat suara, Partai PAN keberatan. Namun, saat ini diperintahkan langsung KPU RI dan perwakilan Partai PAN tetap mengikuti proses pembukaan kontainer surat suara.
Saksi dari Partai PAN Syarief Hidayat mengungkapkan, pihaknya mendapat undangan dari KPU OKI untuk membuka box plastik yang isinya berkaitan hasil C Plano, form keberatan dan daftar hadir serta lainnya.
Syarif menegaskan, kehadiran pihaknya hanya sebatas saksi dan tidak bisa menghalangi atau menghambat proses tersebut.
“Kami tidak menghalangi atau menghambat. Hasil C dan D plano ini nantinya akan digandakan untuk referensi KPU untuk jawaban di MK nantinya,” jelasnya.
Syarief juga membenarkan bahwa sebelumnya pihak Partai PAN mendapat undangan untuk datang menghadiri pembukaan kontainer kotak surat suara.
“Karena saat itu belum ditemukan dasar pedoman untuk pembukaan boks kotak suara ini, makanya kami tidak menghadiri,” tukasnya.(sumeks/*)