Wajib Kantongi 14.237 Dukungan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt. Foto: ist --

Balon Wako dari Perseorangan 

PRABUMULIH - Calon perseorangan yang bakal maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, harus lebih mempersiapkan diri.

Betapa tidak, saat ini mekanisme dukungan bagi bakal calon perseorangan yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mengalami perubahan dibandingkan dengan mekanisme pada periode sebelumnya. 

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt.

Marta Dinata menjelaskan bahwa tahun ini, KPU telah menerapkan formulir dukungan yang membutuhkan tanda tangan dari masyarakat sebagai bukti dukungan. 

Menurut Marta Dinata, formulir dukungan tersebut harus dikembalikan kepada KPU Kota Prabumulih mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang. 

"Syarat dukungan minimal adalah 14.237 dukungan atau setara dengan 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Prabumulih pada pemilu 2024 lalu, dan wajib tersebar di 50 + 1 kecamatan, artinya di empat kecamatan," katanya kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

Marta Dinata mengatakan bahwa pengumuman syarat bagi bakal calon perseorangan dilakukan sejak saat ini karena proses pengumpulan dukungan membutuhkan waktu yang cukup lama. 

"Mereka memerlukan waktu untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 14.237 tersebut," tuturnya.

Setelah itu, bakal calon perseorangan akan menginput bukti dukungan tersebut ke dalam aplikasi yang telah dibuat oleh KPU RI. 

"Mereka harus menginput sendiri, sama seperti DPD RI kemarin mereka menginput data," ungkap Marta Dinata. Penginputan data dukungan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.

Terkait dengan pemilihan verifikasi dukungan, Marta Dinata menjelaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara acak oleh sistem. 

"Sistem akan memilih secara acak sejumlah orang yang akan diverifikasi, namanya langsung keluar dari sistem," jelasnya sembari menuturkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis secara rinci terkait aturan verifikasi tersebut.

Ketika ditanya mengenai apakah aparatur sipil negara (ASN) dapat memberikan dukungan bagi bakal calon perseorangan, Marta Dinata menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan bagi calon perseorangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER