Wajib Kantongi 14.237 Dukungan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt. Foto: ist --

"Kalau mereka (ASN) tidak bisa, mereka TNI, Polri dan ASN harus dibuang, makanya kita butuh verifikasi. Nantinya sistem dewek yang membuang tidak akan bisa masuk mereka karena ada form pekerjaan. begitu pekerjaannya PNS otomatis dia tidak bisa," tegasnya.

Sementara itu, ketika ditanya syarat dukungan bagi bakal calon yang diusung melalui jalur partai politik, Marta Dinata menjelaskan bahwa bakal calon harus mengantongi dukungan partai sebanyak 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Prabumulih. 

"Artinya, mereka harus mendapat dukungan sebanyak 6 kursi dari total 30 kursi di DPRD Prabumulih," jelasnya seraya mengatakan pendaftaran bakal calon melalui jalur dukungan partai akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER