Sadarkan 17 Pemilik 19 Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba
Sadarkan 17 Pemilik 19 Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba--
MUBA - Kepolisian Polda Sumsel tidak pernah berhenti menertibkan kegiatan illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal.
Tidak semata-mata hanya tindakan penegakan hukumnya saja, namum upaya persuasif terus dilakukan jajaran Polda Sumsel.
Terbaru, berkat imbauan dan pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH dan anggotanya yang hanya dalam kurun waktu seminggu sejak 13-20 Maret 2024 Maret, sebanyak 19 tungku illegal refinery di wilayahnya berhasil ditutup oleh pemiliknya sendiri.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii SIK mengaku pihaknya tidak pernah berhenti mengajak masyarakat agar memiliki kesadaran dan meninggalkan kegiatan ilegal yang dilakukan.
BACA JUGA:Samapta Polres Ogan Ilir, Cegah Kejahatan Jelang Arus Mudik
“Polres Musi Banyuasin dan jajaran tetap komitmen pada upaya menertibkan kegiatan ilegal (penyulingan minyak) seperti ini, tidak hanya berbahaya namun juga potensi merusak lingkungan.
Ini sesuai instruksi bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk terus dilakukan upaya persuasif kepada pemilik sehingga punya kesadaran dan membongkar sendiri tempat kegiatan ilegalnya,” ujar AKBP Imam Safii.
Hingga Rabu 20 Maret 2024 Polsek Sanga Desa berhasil menyadarkan 17 warga sebagai pemilik di 19 tempat penyulingan minyak ilegal.
"Dan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dalam kurun waktu seminggu saja. Saya minta ini juga dilakukan oleh Polsek lain yang ada kegiatan serupa,” lanjutnya.
BACA JUGA:Samapta Polres Ogan Ilir, Cegah Kejahatan Jelang Arus Mudik
Kapolres juga meminta pembongkaran secara mandiri seperti yang dilakukan warganya tersebut bisa dicontoh dan diikuti masyarakat lainnya yang masih melakukan kegiatan serupa.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan upaya tersebut hingga targetnya tidak ada lagi kegiatan ilegal di wilayahnya.