Terungkap Modus Curang SPBU di Rest Area Tol Japek, Bisa Kantongi Rp 2 M!
--
Hal itu perlu ditindak tegas karena merugikan konsumen sehingga tak penuh mendapatkan BBM yang dibeli.
"Satu pompa ini omzetnya bisa banyak, semakin banyak omzetnya semakin merugikan. Per tahun dihitung-hitung bisa Rp 2 miliar per tahun satu alat ini," terang Zulhas.
Pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menemukan 4 SPBU di Karawang, Bandung, Bekasi, dan Serang yang melalukan kecurangan terhadap meteran pada dispenser BBM.
"Sebetulnya ada 4 kita temukan ini contoh saja di sini satu (Karawang), di Serang, Bekasi, Bandung. Ada 4 ya ditemukan. Ini salah satu contohnya aja. Ini kayanya sudah lama ini. Nah ini tidak boleh ya," ujar Zulhas.
Zulhas mengimbau para pemilik SPBU jangan main-main untuk mencurangi meteran dispenser BBM. Sampai menjelang lebaran, Kemendag akan mengecek seluruh SPBU di Indonesia.
Dia tidak akan segan segan memberikan sanksi seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi yang ditemukan mencurangi meteran. (dc)