Warga Gunung Megang Ditangkap
Editor: Tedy
|
Jumat , 01 Mar 2024 - 04:17
Megi Saputra ditangkap tim opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat. Foto: prabupos --
Masih kata kasi humas, karena perbuatan tersebut tersangka Megi Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukumannya 5 tahun pidana kurungan penjara," tegasnya.
Sementara, Megi Saputra mengakui dirinya terlibat dalam aksi pencurian di camp pekerja perbaikan kontruksi jembatan.
“Io pakmemang aku maling di camp pekerja, waktu itu aku khilaf,” ucapnya kepada penyidik. (*)