Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 3 Orang Tersangka--
BACA JUGA:Sudah Terima Surat C Pemberitahuan
Nah, hari Jumat 9 Februari 2024 pukul 19.30, sumur minyak ilegal di kawasan tersebut mengalami kebakaran hebat. 2 hektare kawasan itu kena imbas.
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id dari sumber yang dipercaya, ada beberapa nama yang diduga pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
Ada 6 orang pemilik sumur minyak ilegal tersebut, menurut sumber jambi-independent.co.id.
Mereka semua merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan. Pertama adalah Chandra warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), lalu Neli warga Muba.
BACA JUGA:HP Oppo A17 Harga 1 Jutaan, Ketahui Keunggulannya sebelum Beli
Kemudian Ujang warga Muba, Nanang warga Desa Bayat, Muba, kelima adalah Wak Bondon warga Muba, dan terakhir adalah Heri warga Sekayu, Muba.
"Semua orang Sumsel," kata sumber tersebut. Dugaan sementara, sumber api berasal dari meluing gas atau keluarnya gas dari sumur yang baru dibor yang diduga milik Candra Daeng di lahan milik Slamet.
Api diduga berasal dari gesekan antara pipa (besi canting) dan besi bibir sumur sehingga mengeluarkan api, dan langsung menyambar ke sumur minyak mentah serta bak seler yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Sementara informasi lain menyebutkan, pemilih lahan kebun adalah tiga orang warga Kabupaten Batanghari. Mereka adalah Slamet, Soleh dan Agus.(jambi/*)