4 Alasan Pindah Memilih Dilayani Hingga 7 Februari

4 Alasan Pindah Memilih Dilayani Hingga 7 Februari. Foto: ist --

PRABUMULIH - Jelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada Rabu 14 Februari 2024, Helpdesk KPU Kota Prabumulih, masih menerima atau melayani pemilik suara untuk mengurus tentang pindah memilih.

Jadwal pemilih yang ingin mengurus pindah memilih, akan dilayani sampai dengan 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Pelayanan pindah memilih yang berlangsung saat ini untuk mata pilih dengan alasan pindah memilih pada 4 hal.

Diantaranya yaitu pertama, pemilih yang sakit dan dirawat inap. dokumen persyaratan yang diperlukan adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, atau layanan kesehatan dalam surat pernyataan pendamping. Kedua pemilih yang tertimpa bencana.

BACA JUGA:Paket Kesetaraan Harus Belajar Seperti Sekolah Formal

"Alasan ini harus dibuktikan oleh dokumen persyaratan adalah surat dari BNPB, kepala desa atau lurah atau pemberitahuan dari media massa," jelas Divisi data komisioner KPU Kota Prabumulih Vini Nurtawilia, Minggu 4 Februari 2024.

Alasan ketiga, pemilih yang menjadi tahanan. dokumen persyaratan yaitu surat pernyataan dari Kalapas atau karutan, dan yang keempat pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Kemudian dokumen persyaratan Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pemimpin instansi atau perusahaan dan basah dan fotocopy KTP elektronik dan atau KK terbaru.

Vini juga menyampaikan bahwa, cara mengurus pindah memilih, pemilik suara bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Prabumulih atau ke kantor camat atau PPS atau desa asal tempat tujuan. 

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Antara Asa dan Gelisa

"Pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya," jelasnya.

Setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih, dan dicek apabila terdaftar dalam daftar pemilih tetap, maka petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih, menggunakan formulir model a surat pindah memilih.

"Formulir model a surat pindah memilih inilah yang akan menjadi syarat untuk pemilik suara melakukan pencoblosan di tempat yang dituju, untuk bisa mendapatkan hal pilihnya," tukasnya.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER