Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum
Pemerintah Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum. Foto: freepik --
JAKARTA - Perusahaan penerbit (publisher) game di Indonesia akan diwajibkan memiliki badan hukum, yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo), sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun ekonomi digital nasional.
“Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau (hanya) jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semual Abrijani Pangerapan, Jumat 26 Januari 2024.
Dirjen Semual menjelaskan, ada tiga aktor dalam industri game, yakni pembangun atau developer, publisher, dan badan rating.
Namun yang diatur Kominfo hanya publisher dan pembentukan badan ratingnya karena developer atau programmer game bisa berasal dari mana saja, baik perorangan maupun perusahaan.
BACA JUGA:Dipecat Gegara Tampil Buruk di Piala Asia 2023
“Tapi kalau game sudah jadi, kan perlu publish, supaya bisa diakses, ada pembayaran top up segala macem, misal Mobile Legends ya, nah publishernya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Sedangkan badan rating dinilai penting untuk mengatur batasan usia atau kategori pengguna atau pemain game terkait konten didalamnya.
Dalam hal itu Kementerian Kominfo akan membebaskan pihak swasta untuk membentuk badan rating independen yang akan disertifikasi Kementerian Kominfo.
“Setiap game itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, nanti kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin merating game. Jadi game kan ada batas umurnya, segala umur, 13 tahun, 18 tahun dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada,” ungkap dia.
BACA JUGA:Ini Perbedaan Spek Vario 125 dan 160, Yuk Buruan Cek
Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, rancangan Permenkominfo tersebut akan mengatur mengenai pendaftaran rating game, termasuk kutipan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait.
Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga independen seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Karena (rating) itu seharusnya tugasnya pemerintah, kita kasih ke swasta. Lima persen (PNBP) itu untuk apa? memastikan swasta jalani itu sesuai dengan aturan,” imbuh Dirjen Aptika.
Menurut Semuel A Pangerapan, saat ini Permen itu sedang dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).