Rugikan Negara, Perusakan Fasilitas Migas Pertamina Masuk Tindak Pidana Berat

Perusakan Fasilitas Migas Pertamina Masuk Tindak Pidana Berat--Pertamina

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 menyatakan akan menindak tegas pelaku perusakan fasilitas migas dan pencurian minyak yang marak terjadi di wilayah operasi. 

Tindakan ilegal tersebut dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan namun juga mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Insiden terbaru terjadi pada 12 Oktober 2025 di area operasi PEP Adera Field. Perusahaan menemukan dugaan aksi vandalisme yang menyebabkan kebocoran pipa penyalur minyak di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tim tanggap darurat langsung dikerahkan untuk menutup kebocoran dan mengamankan lokasi.

“Penanganan darurat telah dilakukan sesuai prosedur operasi. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan vandalisme ini. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku perusakan fasilitas migas karena berdampak langsung pada keselamatan pekerja, masyarakat, dan potensi kerugian negara,” tegas Adam Syukron Nasution, Manager Adera Field.

BACA JUGA:Wali Kota Arlan Tegaskan Komitmen Tata Ruang Berkelanjutan dalam Konsultasi Publik RTRW Prabumulih

BACA JUGA:Petro Prabu Umumkan Pemadaman Gas Kota 2 Jam, Warga Diminta Siapkan Antisipasi

Pertamina EP menegaskan perusakan fasilitas migas termasuk tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 521–526, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun, bahkan 8 tahun jika aksinya menimbulkan ancaman terhadap keselamatan umum atau merusak lingkungan. Hukuman juga dapat diperberat apabila tindakan dilakukan berulang atau mengakibatkan kerugian negara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI Dr. Aryansyah, ST., MT menilai tindakan vandalisme terhadap fasilitas migas sangat merugikan.

“Selain membahayakan keselamatan, kerusakan fasilitas migas menyebabkan Loss of Production Opportunity (LPO), yaitu hilangnya potensi produksi minyak yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara. Ini kejahatan serius dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebocoran minyak dapat menimbulkan pencemaran tanah dan sungai yang berdampak langsung pada kehidupan warga di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Gerkatin Prabumulih Ajak Teman Tuli Berdaya dan Mandiri Lewat Muscab ke-2

BACA JUGA:Jelang HUT ke-24, Sekda Prabumulih Dorong ASN Tingkatkan Kinerja dan Kekompakan

PEP Zona 4 mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tanpa izin di sekitar fasilitas migas. Perusahaan meminta warga melapor jika menemukan indikasi pencurian minyak (illegal tapping), kebocoran pipa, atau aktivitas mencurigakan lainnya.

Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), fasilitas migas memiliki peran strategis dalam penyediaan energi nasional sehingga wajib dilindungi bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER