Percepatan Penerapan KRIS, Komisi V DPRD Sumsel Tinjau RSUD Prabumulih: Usul Penambahan Ruang Rawat Inap

Percepatan Penerapan KRIS, Komisi V DPRD Sumsel Tinjau RSUD Prabumulih, Usul Penambahan Ruang Rawat Inap --prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, Kamis 9 Oktober 2025.

Kunjungan itu untuk meninjau kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. 

Kebijakan KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan pelayanan rawat inap yang setara bagi seluruh pasien.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani, SE, MM, didampingi Wakil Ketua H. David Hardiyanto Aljufri, serta sejumlah anggota, termasuk Mohd Muaz Ar Rifqy, At Thahirah Putri Lestari, SE, Hj. Zaitun, SH, MKn, Susy Imelda Frederika, Isyana Lonitasari, SH, Muhammad Toha, SAg, dan H. Alfrenzi Panggarbesi, SSi.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Digeledah Kejari, CCTV hingga Berkas Diamankan: File Laptop - Komputer Kosong

BACA JUGA:Perbaikan Drainase, Pedagang Padat Karya Diminta Mundur 4 Meter: Supaya Pembeli tak Parkir di Jalan

RSUD Prabumulih Masuk Rumah Sakit Paling Siap Terapkan KRIS di Sumsel

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel H. David Hardiyanto Aljufri mengapresiasi kesiapan RSUD Prabumulih yang dinilai telah mencapai progres signifikan dalam penerapan KRIS.

“Berdasarkan hasil peninjauan, kesiapan RSUD Prabumulih sudah berada di atas 60 persen. Ini menunjukkan komitmen manajemen untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Komisi V DPRD Sumsel akan mengusulkan penambahan tiga ruang rawat inap baru kepada Pemerintah Provinsi Sumsel guna mempercepat pemenuhan standar fasilitas KRIS.

BACA JUGA:MGMP Bahasa Indonesia Bahas SMP Kota Prabumulih Pembuatan RPP Pembelajaran Mendalam dan Soal TKA

BACA JUGA:Ada Potensi Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih

Ia juga menegaskan bahwa dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk dana aspirasi Komisi V DPRD Sumsel, menjadi penguat dalam realisasi pembangunan fasilitas KRIS di RSUD Prabumulih.

Dalam Perpres 59 Tahun 2024, setiap ruang rawat inap wajib memenuhi komponen KRIS, antara lain:Maksimal 4 tempat tidur per ruangan,Kamar mandi dalam. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER