APBN 2026 Bergejolak! 18 Gubernur Kompak Protes Kebijakan TKD Menkeu, Ini Respon Purbaya

APBN 2026 Bergejolak! 18 Gubernur Kompak Protes Kebijakan TKD Menkeu, Ini Respon Purbaya--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Gelombang protes dari pemerintah daerah terus menguat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memutuskan kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam rancangan APBN 2026.
Sebanyak 18 Gubernur dari berbagai provinsi dikabarkan mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan penolakan mereka atas kebijakan yang dinilai bakal mengganggu stabilitas fiskal dan pembangunan di daerah.
Menurut Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menjadi juru bicara pertemuan para gubernur, keputusan ini akan memberi tekanan berat terhadap anggaran daerah, terutama dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Semuanya (18 Gubernur Daerah) tidak setuju. Karena kan ada beban PPPK yang cukup besar, itu berat jadinya,” ungkap Sherly di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA:Kasus Keracunan Makanan, BGN Nonaktifkan Sementara 56 Dapur MBG
BACA JUGA:Registrasi SIM Card Kini Bisa Pakai Wajah, Nomor Langsung Aktif!
Kebijakan pemangkasan TKD ini memicu kekhawatiran serius dari berbagai kalangan. Sebab, daerah kini dikhawatirkan akan mengambil “jalan pintas” dengan menaikkan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor, demi menutup defisit fiskal.
Namun langkah tersebut justru dianggap kontraproduktif karena dapat menambah beban masyarakat dan pelaku usaha lokal, terutama di daerah dengan daya beli rendah.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa kebijakan pemangkasan TKD bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal keadilan sosial dan kemandirian daerah.“Kita perlu mencermati risiko lebih besar: erosi otonomi daerah.
Ketika pusat menyalurkan dana langsung melalui kementerian dan lembaga tanpa mekanisme transfer formal, perencanaan pembangunan daerah kehilangan makna,”tegas Achmad, Kamis (9/10/2025) dilansir dari disway.id
Menurutnya, dalam jangka pendek, tekanan anggaran ini bisa membuat pemerintah daerah menaikkan retribusi dan pajak daerah, yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat.
BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, 196 Warga Asing Terjaring Operasi Wirawaspada
BACA JUGA:Jepang Ciptakan Pendorong Plasma Canggih, Siap Bersihkan Orbit Bumi!
Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hanya menjadi dokumen formal tanpa kendali nyata terhadap alokasi anggaran.