Akhiri Status Nikah Siri, 245 Pasangan di Prabumulih Siap Disahkan Lewat Isbat Nikah Massal

Akhiri Status Nikah Siri, 245 Pasangan di Prabumulih Siap Disahkan Lewat Isbat Nikah Massal--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Isbat nikah dalam rangkaian HUT Kota Prabumulih ke - 24 akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2025 mendatang. 

Nah, isbat nikah atau proses pengesahan atas pernikahan yang sudah dilaksanakan secara agama Islam dan akan dicatat di KUA ini akan diikuti oleh 245 pasangan asal Kota Prabumulih. 

Plt Kepala Bagian Kesra Alwi SE melalui Ahmad Romadhon, S.Sos.I menuturkan berkas pasangan sudah di sampaikan ke Pengadilan Agama (PA) 

"245 pasang mendaftar, berkasnya sudah kami sampaikan ke PA," kata Ahmad Romadhon dikonfirmasi Senin 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:Peduli Kesehatan Hewan, Staf ahli TP PKK Kota Prabumulih Ajak Masyarakat Manfaatkan Puskeswan

BACA JUGA:Bos Nvidia: Era AI Butuh Ribuan Tukang dan Teknisi, Bukan Sarjana!

Dikatakan Ahmad Romadhon pelaksanaan isbat nikah nantinya akan digelar di Kantor Pengadilan Agama yang berlamat di Jalan Sudirman Kelurahan Tebing Tanah Puteh Kecamatan Prabumulih Barat. "InshaAllah pelaksanaan 22 Oktober, kalaupun ada perubahan nanti dijadwalkan ulang," ucapnya. 

Sementara itu, di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prabumulih Timur pendaftaran yang akan mengikuti isbat cukup antusias. 

"Untuk KUA Timur yang mengajukan isbat sebanyak 74 pasangan," kata Kepala KUA Prabumulih Timur Marsudi SAg. 

Di KUA Kecamatan Prabumulih Utara  Sebanyak 25 pasangan suami istri di wilayah kerja Kantor  mendaftarkan diri untuk mengikuti sidang isbat nikah yang akan digelar oleh Pemerintah Kota ke - 24 tahun. 

BACA JUGA:Kepedulian Sosial, Pemkot Prabumulih Salurkan ZIS untuk Mustahik

BACA JUGA:Sertijab Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto Resmi Gantikan AKP Alias Suganda

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemkot terhadap masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kepala KUA Prabumulih Utara, Ustad Abdullah Arifin, didampingi penyuluh agama Ustad Roni, menyampaikan bahwa mayoritas pasangan yang mendaftar merupakan pelaku nikah siri atau pernikahan di bawah tangan yang hingga kini belum memiliki buku nikah resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER