BPK RI Soroti Dana Hibah Pilkada 2024 Banyuasin, Pemkab: Hanya Soal Administrasi

BPK RI Soroti Dana Hibah Pilkada 2024 Banyuasin, Pemkab Hanya Soal Administrasi--Sumeks
BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuasin.
Temuan tersebut menyoroti kinerja Tim Verifikasi Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan yang dianggap tidak melaksanakan evaluasi dan verifikasi terhadap usulan hibah dari KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim Banyuasin.
Padahal, tim verifikasi ini dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 164/KPTS/KESBANGPOL/2023 tertanggal 1 Februari 2023. Salah satu tugas utamanya adalah membahas, mengevaluasi, dan memverifikasi besaran hibah Pilkada 2024 sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Rincian Dana Hibah Pilkada Banyuasin 2024
BACA JUGA:Prabumulih Dapat Rp547 Miliar dari Dana Tranfer Umum 2026, 7 Daerah Kantongi Lebih Rp1 Triliun
KPU Banyuasin: Rp38,19 miliar (Hibah Uang Tahap II)
Bawaslu Banyuasin: Rp9,6 miliar (Hibah Uang Tahap II)
Polres Banyuasin: Rp15,24 miliar (Hibah pengamanan Pemilu)
dengan pengembalian ke Kasda Rp5,63 miliar
BACA JUGA:Misi Dagang Jatim–Sumsel Tembus Rp1 Triliun, Dihadiri Walikota Prabumulih H Arlan
BACA JUGA:Angin Puting Beliung, Atap SMPN 39 Gandus Ambruk
Kodim Banyuasin: Rp5 miliar (Hibah pengamanan Pemilu)
Klarifikasi Pemkab Banyuasin