BPK RI Soroti Dana Hibah Pilkada 2024 Banyuasin, Pemkab: Hanya Soal Administrasi

BPK RI Soroti Dana Hibah Pilkada 2024 Banyuasin, Pemkab Hanya Soal Administrasi--Sumeks

BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuasin.

Temuan tersebut menyoroti kinerja Tim Verifikasi Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan yang dianggap tidak melaksanakan evaluasi dan verifikasi terhadap usulan hibah dari KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim Banyuasin.

Padahal, tim verifikasi ini dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 164/KPTS/KESBANGPOL/2023 tertanggal 1 Februari 2023. Salah satu tugas utamanya adalah membahas, mengevaluasi, dan memverifikasi besaran hibah Pilkada 2024 sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Rincian Dana Hibah Pilkada Banyuasin 2024

BACA JUGA:Skandal Korupsi dan Isu Perselingkuhan, Rumah Tangga Fitrianti Agustinda–Dedi Siprianto di Ujung Tanduk

BACA JUGA:Prabumulih Dapat Rp547 Miliar dari Dana Tranfer Umum 2026, 7 Daerah Kantongi Lebih Rp1 Triliun

KPU Banyuasin: Rp38,19 miliar (Hibah Uang Tahap II)

Bawaslu Banyuasin: Rp9,6 miliar (Hibah Uang Tahap II)

Polres Banyuasin: Rp15,24 miliar (Hibah pengamanan Pemilu)

dengan pengembalian ke Kasda Rp5,63 miliar

BACA JUGA:Misi Dagang Jatim–Sumsel Tembus Rp1 Triliun, Dihadiri Walikota Prabumulih H Arlan

BACA JUGA:Angin Puting Beliung, Atap SMPN 39 Gandus Ambruk

Kodim Banyuasin: Rp5 miliar (Hibah pengamanan Pemilu)

Klarifikasi Pemkab Banyuasin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER