19 ASN Dipecat, BPASN Tegaskan Komitmen Disiplin dan Integritas Aparatur
 
                            19 ASN Dipecat, BPASN Tegaskan Komitmen Disiplin dan Integritas Aparatur--Foto: Prabupos
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tegas namun tetap memberi ruang keadilan, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memperkuat sanksi disiplin terhadap puluhan aparatur negara yang terbukti melanggar aturan.
Dari 21 perkara yang masuk dalam sidang banding administratif September 2025, sebanyak 19 ASN diputuskan menerima sanksi pemecatan.
Sidang yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh berlangsung di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dalam musyawarah, 18 sanksi awal dikukuhkan, 1 kasus diperberat hukumannya, sementara 2 kasus lainnya ditunda karena membutuhkan klarifikasi tambahan dari instansi asal masing-masing pegawai.
BACA JUGA:Uji Ekstrem! iPhone 17 Pro vs iPhone Air, Siapa yang Lebih Tahan Jatuh?
BACA JUGA:Regulasi AI Nasional Hampir Rampung, Ini 3 Prinsip Utama yang Akan Diterapkan
“Dari total 21 perkara, 18 keputusan diperkuat, 1 diperberat, dan 2 ditunda. Semua keputusan diambil dengan pertimbangan matang dan musyawarah,” tegas Prof. Zudan.
Pelanggaran yang Tak Bisa Ditoleransi
Kasus yang diputuskan tidak hanya soal absen tanpa alasan, tetapi juga menyangkut pelanggaran serius seperti penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi. Jenis sanksi yang dikaji antara lain:
Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri bagi tenaga PPPK
Sanksi yang dibahas merupakan hasil keputusan sebelumnya dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
Putusan Sesuai Aturan Hukum
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
