19 ASN Dipecat, BPASN Tegaskan Komitmen Disiplin dan Integritas Aparatur
19 ASN Dipecat, BPASN Tegaskan Komitmen Disiplin dan Integritas Aparatur--Foto: Prabupos
Prof. Zudan menekankan, semua keputusan BPASN berlandaskan regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Yel - yel Tepuk Sakinah Kemenag, Ajarkan Harmoni Rumah Tangga ke Calon Pengantin
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Terbaru, Virgo Energi Anda Siang Ini Sangat Selaras
“Putusan ini nantinya akan disampaikan langsung kepada ASN bersangkutan, instansi asal, dan pejabat terkait. Prinsipnya, setiap aparatur negara harus siap menanggung konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
BPASN, Benteng Keadilan Disiplin ASN
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan sanksi disiplin yang telah ditetapkan PPK. Semua keputusan diambil sesuai Pasal 16 PP 79/2021 dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dengan langkah ini, BPASN tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengingatkan kembali bahwa disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab adalah harga mati bagi ASN sebagai pelayan publik.

