Regulasi AI Nasional Hampir Rampung, Ini 3 Prinsip Utama yang Akan Diterapkan

Pemerintah Prabowo Siapkan Perpres AI, Begini Isi Buku Putihnya--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah tengah memfinalisasi Buku Putih Kecerdasan Artifisial (AI) yang nantinya menjadi dasar penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI. Aturan ini digarap bersama Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) dan sejumlah pakar, termasuk Esther Irawati yang ikut merancang roadmap nasional AI.
Menurut Esther, regulasi tersebut berfokus pada integrasi AI di berbagai sektor sekaligus memastikan penerapan prinsip responsible AI agar teknologi tidak disalahgunakan.
“Indonesia sudah menyiapkan roadmap yang cukup matang. Dalam Buku Putih, kami jelaskan bagaimana AI diterapkan di banyak bidang, tapi juga bagaimana penggunaannya harus diatur supaya tidak menimbulkan penyalahgunaan,” jelasnya di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Esther memaparkan tiga prinsip utama dalam regulasi AI:
-
Keadilan (Fairness): Model AI tidak boleh bias atau hanya menguntungkan sebagian kelompok.
-
Inklusivitas (Inclusivity): Pemanfaatan AI harus bisa diakses tidak hanya di kota besar, tapi juga di daerah dengan sumber daya terbatas.
-
Kredibilitas (Credibility): Penggunaan AI wajib transparan. Misalnya, dalam penelitian, penulis harus menyebutkan jika AI digunakan sebagai alat bantu.
Ia menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak mengklaim karya buatan AI sebagai hasil pemikirannya sendiri.
Selain itu, Esther menilai ada sektor-sektor yang sulit digantikan AI, seperti kedokteran, layanan hospitality, hingga kuliner, karena membutuhkan empati, komunikasi manusia, dan interaksi sosial.
Penyusunan Buku Putih AI sendiri sudah berlangsung 6–8 bulan, termasuk melalui publikasi untuk menjaring masukan publik. Dokumen ini akan menjadi acuan utama bagi Perpres AI yang diharapkan bisa memberikan akses dan peluang setara bagi semua pihak.
Salah satu isu yang turut disorot adalah potensi penyebaran hoaks melalui teknologi AI, seperti yang pernah terjadi saat demonstrasi. Meski begitu, aspek sanksi hukum atas penyalahgunaan AI nantinya akan diatur oleh tim legal pemerintah.