Operasi Undercover Buy, Satnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu di Karang Raja: Buru 1 DPO!

Operasi Undercover Buy, Satnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu di Karang Raja: Buru 1 DPO! --Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang buruh harian lepas bernama Kodriadi (33), warga Kelurahan Prabu Jaya, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa paket sabu siap edar di kawasan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (25/9/2025) sore.

Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Bangau, Gang Sawo, yang disebut kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, SH bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH, mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya digelar operasi undercover buy.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas yang menyamar berhasil menjebak Kodriadi saat hendak melakukan transaksi. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar IPTU Arafah. 

BACA JUGA:Cuaca Terik di Prabumulih, Warga: Tetap Disyukuri, Turun Hujan Takut Banjir

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Rp20 Juta, Pegawai Gudang Diciduk Polisi di Prabumulih

Dengan disaksikan Ketua RT/RW setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,04 gram tersimpan di kantong celana cokelat yang dipakainya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tas selempang hitam, enam bal plastik klip, satu unit ponsel Vivo Y15, serta celana joger cokelat yang dikenakan tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan awal, Kodriadi mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku berperan sebagai pengedar. Saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Arafah.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Travel Seluruh Indonesia Disebut Terlibat

BACA JUGA:Diduga Kurir Sabu, Pasutri Dibekuk Satres Narkoba Prabumulih

Atas perbuatannya, Kodriadi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Prabumulih. Polisi juga terus memburu jaringan di atasnya, termasuk M yang masih buron.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER