Remaja Prabumulih Ditangkap Usai Gelapkan Motor Pelajar yang Baru Dikenal

Remaja Prabumulih Ditangkap Usai Gelapkan Motor Pelajar yang Baru Dikenal--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Malam di Taman Kota Prabu Jaya, Prabumulih Timur, yang biasanya menjadi tempat nongkrong anak muda, berubah menjadi awal petaka bagi seorang pelajar.
Pada Sabtu dini hari, 6 September 2025, Rasya Anggara (18) bersama rekannya, Rian, tengah bersantai sekitar pukul 23.00 WIB.
Tiba-tiba, lima pria yang tidak mereka kenal menghampiri dan meminta uang. Permintaan itu ditolak korban.
Salah satu dari pria tersebut kemudian berpura-pura meminta bantuan dengan alasan ingin diantar menemui temannya. Rasya yang tidak curiga menuruti permintaan itu.
BACA JUGA:Pria Misterius Tewas Diduga Tertabrak Kereta Api di Prabumulih, Polisi Masih Selidiki Identitas
BACA JUGA:Bandar Sabu 100 Gram Digulung Satresnarkoba Polres Prabumulih saat Melintas di Jalan Lego Anak Petai
Sesampainya di Jalan Arimbi, pelaku meminta korban berhenti untuk mengambil ponsel. Ia kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat hitam BG 6453 DAX milik Rasya.
Namun setelah itu, pelaku tak pernah kembali. Motor yang ditaksir seharga Rp18 juta itu raib begitu saja.
Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Ade Jona Renaldo (19), warga Jalan Nigata, Prabu Jaya, berhasil diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur di kontrakannya di Jalan Karang Raja, pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kami juga sudah mengamankan satu pelaku lain bernama Kodri alias Kokot yang tengah menjalani proses hukum kasus narkoba. Sementara seorang pelaku berinisial JN masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Baratanata melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual ke wilayah Dusun Tambak, Kabupaten PALI. Namun, upaya aparat mencari pembeli belum mendapatkan titik terang.
Sebagai barang bukti, polisi menyita:Sepeda motor Honda Beat 2025 warna hitam,Kaos hitam dan celana jeans biru yang digunakan pelaku saat beraksi
"Akibat ulahnya, Ade Jona kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," lanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal bisa membawa konsekuensi tak terduga.(*)