Mantan Pj Wako - Pj Sekda Diperiksa Kejari Prabumulih, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp26 Miliar

Mantan Pj Wako - Pj Sekda Diperiksa Kejari Prabumulih, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp26 Miliar--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih 2024 terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Hingga Sabtu, 27 September 2025, sedikitnya 18 orang saksi telah diperiksa.

Pemeriksaan dimulai sejak Senin, 22 September 2025. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH.

“Total yang sudah kami mintai keterangan ada 18 orang saksi. Jumlah ini bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Safe’i melalui pesan WhatsApp.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, antara lain: Ketua dan anggota Komisioner KPU Prabumulih, Pejabat Sekretariat KPU, Aparatur Pemkot Prabumulih,Pihak ketiga/vendor pelaksana kegiatan. 

BACA JUGA:Panen Raya Jagung di Prabumulih: Kolaborasi Polres, Pemkot, dan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Segera Diperbaiki, BPBD & PUPR Pemkot Prabumulih Tinjau Dinding Drainase Rusak

Safe’i juga mengonfirmasi bahwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih dan mantan Pj Sekretaris Daerah — yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — ikut dipanggil memberikan keterangan.

Kejaksaan tengah mendalami penggunaan dana hibah sebesar Rp26 miliar yang diterima KPU Prabumulih pada APBD 2024.

Dokumen yang diperiksa mencakup: Proposal pengajuan hibah, Nota pencairan dana, Laporan pertanggungjawaban, Aliran dana ke pihak ketiga, Bukti transaksi pengadaan. 

“Kami tidak hanya menggali keterangan saksi, tapi juga menelusuri dokumen-dokumen penting terkait aliran dana hibah,” ujar Safe’i.

BACA JUGA:Pemdes Kemang Tanduk Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Sempat Numpuk di BPN Prabumulih

BACA JUGA:Hidupkan Warisan Budaya, Setelah Puluhan Tahun Hilang: Nugal Padi Kembali Digelar di Desa Tanjung Telang

Meski penyidikan telah berjalan intens, Kejari Prabumulih belum menetapkan tersangka. “Setelah seluruh alat bukti terkumpul, tentu akan ada langkah hukum berikutnya. Penyidikan ini murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi,” tegas Safe’i.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat, mengingat dana hibah Pilkada seharusnya digunakan demi kepentingan demokrasi. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak Kejari bertindak transparan dan profesional.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER