Lengser Tahun Ini, Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun Segini

Lengser Tahun Ini, Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun Segini--

Jakarta - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal berakhir pada 20 Oktober 2024. Artinya jabatan Jokowi sebagai presiden hanya tersisa sekitar 9 bulan.

Setelah resmi pensiun, sama dengan pejabat negara lainnya, Jokowi berhak memperoleh pensiun dan tunjangan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan menerima haknya sesuai ketentuan.

Adapun uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. hingga saat ini aturan tersebut masih berlaku hingga saat dan belum mengalami revisi.

Berdasarkan aturan tersebut, dalam Pasal 6 Ayat 1 menyebut bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak memperoleh pensiun. Sedangkan untuk besarannya dijelaskan dalam Ayat 2 pada pasal yang sama.

BACA JUGA:Apa Beda Cukai dan Pajak Rokok? Cek di Sini Jawabannya

"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," tulis Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 Pasal 6 Ayat 2, dikutip detikcom Sabtu (20/1/20

Sedangkan dalam dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi saja, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Selain itu pada Pasal 7 dalam UU yang sama, dikatakan bahwa Selain dari pensiun pokok mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden diberikan pula:

BACA JUGA:Raizel dan Leomurphy Juga Hengkang dari Alter Ego E-Sport, Gimana Roster Full Indo?

a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;

b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;

c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Tidak berhenti di sana, pada Pasal 8 dijelaskan pula bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga berhak untuk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER