Lengser Tahun Ini, Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun Segini

Lengser Tahun Ini, Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun Segini--

a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;

b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

"Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat," tulis Pasal 9 UU No. 7 Tahun 1978. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER