Kota Prabumulih dan Empat Daerah di Sumsel Masuk Zona Merah Rabies, Warga Diminta Waspada!

Kota Prabumulih dan Empat Daerah di Sumsel Masuk Zona Merah Rabies, Warga Diminta Waspada! --Foto: Prabupos

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Kesehatan RI menetapkan lima daerah di Sumatera Selatan sebagai wilayah tertular rabies. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kota Prabumulih, dan Kabupaten Muara Enim.

Data ini menjadi peringatan serius bahwa rabies kini bukan lagi ancaman jauh, melainkan nyata dan ada di sekitar masyarakat.

Rabies merupakan penyakit zoonosis mematikan yang ditularkan melalui gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing. Penyakit ini hampir selalu berakhir dengan kematian bila korban tidak segera mendapatkan vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR).

Kasus tragis kembali terjadi pada 16 September 2025 lalu, ketika seorang ibu bernama Rohani asal Empat Lawang meninggal akibat terlambat mendapatkan penanganan medis setelah digigit hewan rabies.

BACA JUGA:Di Panggung PBB, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian

BACA JUGA:Gedung Bapenda Sumsel Rusak, Layanan Publik Normal

Interaksi masyarakat pedesaan dengan hewan peliharaan maupun hewan liar membuat ancaman rabies semakin tinggi. Anak-anak bahkan sering menjadi korban karena minimnya pengetahuan serta kurangnya perlindungan.

“Ini bukan hanya soal kesehatan hewan, tapi menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegas Drh. Jafrizal, MM, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel, Senin (23/9)

Ia memaparkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 tercatat 4.042 kasus gigitan di Sumsel. Dari jumlah tersebut, 1.480 kasus akibat gigitan anjing, 2.140 gigitan kucing, dan 269 kasus lainnya dari hewan penular rabies lain. Adapun korban terdiri dari 2.090 laki-laki dan 1.952 perempuan. Tercatat pula tiga kasus positif pada manusia yang berakhir meninggal dunia.

Jafrizal menekankan pentingnya langkah pencegahan yang lebih masif, antara lain vaksinasi hewan penular rabies, penertiban anjing liar, hingga edukasi kepada masyarakat. Selain itu, ketersediaan VAR dan SAR di fasilitas kesehatan juga wajib dijamin agar nyawa korban tidak melayang akibat keterlambatan obat.

BACA JUGA:Bacalon Bupati Muara Enim 2024 Laporkan Pasangannya ke Polisi: Kasus Penipuan, Rp 850 Juta Raib Tanpa Jejak

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Intensifikasi Pertanian, Sumsel Masuk Lima Besar Nasional

“Sumsel tidak boleh lengah. Jika saat ini lima kabupaten sudah tertular, tanpa upaya keras dan terkoordinasi, besok bisa lebih banyak daerah yang terancam. Kita harus bersama menjadikan ‘Sumsel Bebas Rabies’ bukan sekadar slogan, tetapi kenyataan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi pada hewan peliharaan agar rantai penularan rabies dapat diputus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER