Anak Buah Dituntut Penjara 1,5 Tahun, Aset Deliar Marzoeki Terancam Disita Negara

Anak Buah Dituntut Penjara 1,5 Tahun, Aset Deliar Marzoeki Terancam Disita Negara--
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam penerbitan surat keterangan layak K3. Sejumlah perusahaan jasa K3 (PJK3) diduga “dipaksa” memberikan uang agar urusan perizinan berjalan lancar.
Dalam skema tersebut, Firmansyah disebut berperan sebagai koordinator aliran dana, sementara Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik diduga sebagai pemberi uang.
BACA JUGA:WRC Geruduk Kejari Prabumulih, Desak Tindak lanjuti Dugaan Korupsi dan Kasus PMI Kota Prabumulih
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Bolos Kerja hingga Korupsi, BKN Pecat 17 ASN
Perkara korupsi perizinan ini kian menjadi sorotan publik lantaran mencoreng citra instansi pemerintah dan menambah daftar panjang praktik suap di Sumsel.
Kini, masyarakat menunggu sikap majelis hakim—apakah akan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa atau menjatuhkan vonis berbeda terhadap para terdakwa.