Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Satgas TPPU

Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Satgas TPPU--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012. 

Melalui aturan baru tersebut, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite TPPU.

Perpres terbaru ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang pernah direvisi dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.

BACA JUGA:Prabowo Resmi Lantik Erick Thohir Jadi Menpora, Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam

BACA JUGA:Presiden Prabowo Dorong Percepatan Rumah Subsidi, Maruarar Sirait Ungkap Terobosan KUR Rp130 Triliun

Dalam Pasal 5 Perpres tersebut disebutkan bahwa struktur keanggotaan Komite TPPU kini diperluas dengan melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis strategis. Di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Susunan Komite TPPU berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2025:

Ketua: Menko Kumham Imipas

Wakil Ketua: Menko Perekonomian

BACA JUGA:PPPK RI Surati Presiden Prabowo, Desak Alih Status Jadi PNS

BACA JUGA:DPR Desak Presiden Prabowo Segera Tunjuk Pengganti Menpora

Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Anggota:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER