Lagi Makan Siang di RM, Pencuri Kabel & 279 Bata Ringan di Prabumulih Dicokok Tim Opsnal Singo Timur

Pencuri Kabel dan 279 Bata Ringan di Prabumulih--Humas Polres Prabumulih

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri bersama seorang rekannya berinisial AG yang kini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Alias Suganda.

Atas perbuatannya, Okta Rio dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Alias Suganda.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER