Perbedaan Polemik Royalti Musik di Indonesia dan Negara Maju

royalti--

 

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dalam dua bulan ke depan, DPR bersama para pelaku industri musik akan kembali duduk bersama membahas isu royalti. Langkah ini dianggap sebagai awal penting untuk memperbaiki keruwetan persoalan royalti yang selama ini jadi momok, bukan hanya bagi musisi, tapi juga bagi para pelaku usaha.

 

Di negara maju, isu serupa sudah lama menjadi perhatian serius. Mereka bahkan dinilai lebih maju dalam mengatur sistem royalti. Namun, itu bukan berarti tantangan di dunia musik berhenti sampai di sana. Perkembangan zaman dan lahirnya teknologi baru justru menghadirkan masalah baru yang tidak kalah pelik.

 

Contohnya, di Amerika Serikat, perhatian kini tertuju pada musik yang diciptakan oleh kecerdasan buatan (AI). Lagu buatan AI dipandang bermasalah karena proses pembuatannya seringkali mengambil potongan nada dari karya-karya lama yang sudah ada. Hal ini memicu perdebatan hukum: apakah karya tersebut bisa dianggap orisinal dan berhak mendapatkan royalti?

 

Pengadilan di AS sempat menyoroti hal ini. Hasilnya, karya musik yang sepenuhnya dibuat AI dinyatakan tidak bisa menerima royalti, karena dianggap bukan ciptaan baru melainkan turunan dari karya lama. Situasi ini menunjukkan bahwa negara maju pun tidak lepas dari problem royalti, hanya saja wujud tantangannya sudah berbeda. Jika di Indonesia persoalan masih banyak melibatkan individu atau lembaga, di luar negeri isu terbesarnya justru datang dari teknologi. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER