BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Perdagangan Saham

Perdagangan Saham Libur 18 Agustus 2025, Ini Penjelasan BEI--antara
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, berdasarkan Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 Nomor Peng-00149/BEI.POP/08-2025.
Keputusan ini merevisi pengumuman sebelumnya Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 yang dirilis pada 16 Oktober 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur BEI Irvan Susandy pada 8 Agustus 2025. Penetapan libur bursa ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
BEI menegaskan, jadwal libur ini masih dapat berubah apabila terjadi penyesuaian pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman resmi dari pemerintah mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama di tahun tersebut (*)