Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun --
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan,” ujar Dennie.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertanggal 20 Januari 2025, perbuatan Tom Lembong diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp515,4 miliar, dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Tom memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta, yang sebenarnya tidak memiliki izin resmi untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ia juga disebut telah menunjuk koperasi non-BUMN dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana pengadaan, yang dilakukan di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Akibat perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, proses hukum berlanjut di tingkat banding, baik dari pihak terdakwa maupun kemungkinan dari jaksa. Semua pihak menunggu hasil dari Pengadilan Tinggi yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya.