Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun --
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian izin impor gula.
Banding tersebut diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukumnya, Zaid Mushafi dan rekan-rekan, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.
“Hari ini kami secara resmi mengajukan permohonan banding. Akta banding akan segera keluar, dan dalam beberapa hari ke depan kami akan menyampaikan memori banding kepada pengadilan,” ujar Zaid kepada awak media.
Menanggapi pengajuan banding tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
BACA JUGA:Xiaomi 12 Pro: Flagship Elegan dengan Layar WQHD+ dan Fast Charging 120W, Harga Mulai Rp 9 Jutaan
“Itu merupakan hak terdakwa dan dilindungi undang-undang. Kami menghargai keputusan tersebut,” ujar Anang saat diwawancarai di Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025).
Tak hanya itu, Anang juga memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang mempertimbangkan langkah banding dan akan menyampaikan sikap resmi dalam waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan.
“Saya pastikan, dalam waktu dekat, Jaksa juga akan mengajukan banding,” tegasnya.
Dalam keterangannya, tim hukum Tom Lembong menyebut ada sejumlah catatan penting atas putusan hakim. Salah satunya adalah bahwa kliennya tidak pernah mengenal atau berkomunikasi dengan pihak perusahaan swasta yang disebut mendapat keuntungan dari kasus impor gula tersebut.
“Bagaimana mungkin disebut terjadi tindak pidana bersama-sama, jika Pak Tom bahkan tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak swasta tersebut, baik sebelum, saat, maupun setelah menjabat?” terang Zaid.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa tidak ada bukti adanya niat jahat (mens rea) dari klien mereka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Google Pixel 3 Masih Dicari! Kamera Canggih & Android Murni, Harga Bekas Mulai Rp 1,5 Jutaan
BACA JUGA:Smartphone Baterai 10.000 mAh Siap Hadir 2026, Lebih Tipis dari yang Dibayangkan