Mantan Pejabat Prabumulih Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi, Deliar: Masih Pikir-pikir

Mantan Pejabat Prabumulih Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi, Deliar: Masih Pikir-pikir Foto: SEG--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Salah satu mantan Pejabat di Kota Prabumulih, sekaligus Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu malam (16/7/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin SH MH. Deliar terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

"Perilaku terdakwa tidak mencerminkan sebagai pejabat publik yang seharusnya melayani. Justru, terdakwa menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi," tegas Idi IL Amin saat membacakan amar putusan.

Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar

Berdasarkan fakta persidangan, sejak September 2023 hingga Januari 2024, Deliar terbukti menerima lebih dari Rp1,3 miliar dari sejumlah perusahaan yang sedang mengurus dokumen K3 dan penyelesaian masalah Norma Kerja. Uang tersebut diterima dengan dalih agar perusahaan tidak dipersulit atau bahkan tidak ditutup.

BACA JUGA:Satuan Pendidikan di Prabumulih Kampanyekan Tolak Gratifikasi

BACA JUGA:Terseret Kasus Gratifikasi! KPK Amankan 11 Mobil Mewah dan Uang Asing dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila

Atas perbuatannya, Deliar dijerat Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman Tambahan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Deliar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama tiga tahun penjara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis lima tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Palembang, Syaran Djafizhan SH MH, yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Deliar melalui kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kuasa hukum Deliar usai sidang.

BACA JUGA:Deliar Marzoeki Resmi Ditahan: Dugaan Kasus Gratifikasi Sertifikat K3

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER