Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Prabumulih Kembali ke Bui: Bobol Rumah Warga & Ibunya Demi Aibon

Pelaku Pembobolan Rumah--Humas Polres Prabumulih

Atas perbuatannya, Ipo Egi Pranata dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya.

“Proses hukum akan tetap berjalan. Kami berharap ini menjadi peringatan tegas bahwa Prabumulih bukan tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas AKP Tiyan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER