Terdesak Ekonomi, Gondol Terali Rumah Kosong: Warga Prabumulih Diciduk Tim Singo

Terdesak Ekonomi, Gondol Terali Rumah Kosong: Warga Prabumulih Diciduk Tim Singo--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aksi nekat seorang pemuda berakhir di tangan aparat kepolisian. Restu Pratama Putra (26), warga Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, ditangkap oleh Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur usai terbukti mencuri terali rumah milik warga.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di kediamannya. Ia diduga kuat mencuri sebanyak 3 buah terali pintu dan 13 buah terali jendela dari sebuah rumah kosong yang terletak di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Rifki Prayitno, pemilik rumah yang menjadi sasaran pencurian. Rifki mendapat informasi dari ibunya yang lebih dulu datang untuk memeriksa kondisi rumah.
Sang ibu curiga karena menemukan pintu belakang rumah sudah terbuka. "Kondisi tersebut langsung membuatnya curiga bahwa telah terjadi tindakan kejahatan," jelas Rifki.
BACA JUGA:Gasak 2 Motor Sekaligus, Warga Pali Ditangkap Tim Tekab Prabu
BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Kurir Sabu di Jalan Sinta, 12 Paket Diamankan
Mendapat kabar tersebut, Rifki langsung menuju lokasi dan mendapati bahwa seluruh terali jendela dan pintu telah hilang. Tanpa menunda waktu, ia pun melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur pada 31 Juni 2025.
Laporan itu langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian. Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, segera menginstruksikan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra untuk membentuk tim dan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya tak mengecewakan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dilacak. "Pelaku RPP berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur.
Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi pencurian. Di antaranya, satu unit gerobak, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, serta satu buah linggis yang digunakan untuk mencungkil terali dari jendela dan pintu.
BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun
BACA JUGA:Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara
“Barang-barang ini saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan dan pembuktian hukum di pengadilan nanti,” jelas AKP Alias Suganda.
Saat ini, Restu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “Tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Suganda.