Waspada Kenaikan Kasus COVID-19, Kemenkes Indonesia Keluarkan Edaran Khusus

Waspada Kenaikan Kasus COVID-19, Kemenkes Indonesia Keluarkan Edaran Khusus --Kemenkes
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menerbitkan surat edaran terbaru sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di sejumlah negara Asia.
Edaran ini ditujukan kepada para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, mulai dari kepala dinas kesehatan provinsi hingga kepala puskesmas di seluruh Indonesia.
Dalam surat bernomor SR.03.01/C/1422/2025 tersebut, Kemenkes menyoroti adanya peningkatan penyebaran COVID-19 di kawasan Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura pada pekan ke-12 hingga ke-20 tahun 2025.
Varian-varian baru seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8 dilaporkan mendominasi di wilayah tersebut. Di Thailand dan Malaysia, varian XEC menjadi yang paling menonjol, sementara di Singapura dan Hongkong, subvarian dari JN.1, yakni LF.7 dan NB.1.8, mulai menyebar luas.
BACA JUGA:Hati-hati! Marah Berlebihan Bisa Ganggu Kesehatan, Ini 10 Cara Ampuh Mengatasinya
BACA JUGA:4 Manfaat Alami Daun Kelor Untuk Kesehatan Tubuh, Membantu Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh
Meski penularan relatif lebih rendah dibandingkan puncak pandemi sebelumnya dan angka kematian masih dalam kategori rendah, Kemenkes tetap mengingatkan bahwa kewaspadaan tidak boleh kendor.
Sementara itu, di Indonesia, tren kasus COVID-19 menunjukkan penurunan dalam beberapa pekan terakhir.
Tercatat, kasus mingguan menurun dari 28 kasus pada pekan ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada pekan ke-20.
Angka positivity rate pun berada di level rendah, yakni 0,59%. Namun, varian MB.1.1 kini teridentifikasi sebagai varian dominan di Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Ini Khasiat Air Rebusan Jagung yang Jarang Diketahui
Surat edaran ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh jaringan kesehatan di tanah air dalam menghadapi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 maupun penyakit menular lainnya.
Kemenkes mendorong semua instansi kesehatan, termasuk laboratorium, rumah sakit, dan puskesmas, agar tetap sigap dan siaga dalam melakukan pemantauan serta respons cepat terhadap perkembangan situasi.