Riok Lawan PLN: Ngadu ke Tiga Lembaga Nasional, Tuntut Keadilan Konsumen atas Pemblokiran Tak Wajar

Riok Lawan PLN: Ngadu ke Tiga Lembaga Nasional, Tuntut Keadilan Konsumen atas Pemblokiran Tak Wajar--Foto: Prabupos
Tawaran cicilan yang dianggap tidak masuk akal. Riok diminta untuk terlebih dahulu mengubah salah satu KWH aktif miliknya menjadi pascabayar agar bisa mencicil tagihan yang dibebankan.
Dokumen resmi dari PLN hanya diberikan setelah ia mendatangi langsung kantor PLN. Dokumen tersebut pun tidak menyertakan rincian tunggakan ataupun bukti legal pengalihan tanggung jawab utang dari pelanggan sebelumnya yang memiliki nama berbeda.
Riok menyusun laporannya dengan berlandaskan pada beberapa regulasi penting, seperti:
BACA JUGA:Dorong Generasi Muda Berkarya, Karang Taruna Prabumulih Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota
BACA JUGA:Manfaatkan Aset, Ketua DPRD Prabumulih Dukung Perbaikan Asrama di Jakabaring Palembang
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terutama Pasal 17 ayat (1) yang mengharuskan adanya peringatan tertulis sebelum pemutusan sambungan listrik.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1), yang menjamin hak-hak konsumen dan melarang pemaksaan kewajiban terhadap pihak lain.
Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, yang mengatur standar pelayanan minimal PLN, termasuk kewajiban untuk memberikan pemberitahuan tertulis sebelum melakukan pemutusan atau perubahan layanan.
Dalam pengaduannya, Riok memohon kepada lembaga-lembaga terkait agar dapat mengambil langkah sebagai berikut:
BACA JUGA:Dorong Generasi Muda Berkarya, Karang Taruna Prabumulih Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota
BACA JUGA:Manfaatkan Aset, Ketua DPRD Prabumulih Dukung Perbaikan Asrama di Jakabaring Palembang
Membatalkan pemblokiran sambungan listrik yang aktif atas nama dirinya.
Menghapus atau mengklarifikasi tagihan yang ditujukan kepada pelanggan sebelumnya, yang tidak memiliki kaitan hukum dengan dirinya.
Melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas ULP PLN Kota Prabumulih, termasuk dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang dikaitkan dengan nama manajer bernama Ichsan Rahmadi.
Memberikan perlindungan kepada konsumen guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.