Riok Lawan PLN: Ngadu ke Tiga Lembaga Nasional, Tuntut Keadilan Konsumen atas Pemblokiran Tak Wajar

Riok Lawan PLN: Ngadu ke Tiga Lembaga Nasional, Tuntut Keadilan Konsumen atas Pemblokiran Tak Wajar--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang warga Kota Prabumulih, Riok, secara resmi melaporkan dugaan adanya tindakan maladministrasi oleh PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Prabumulih ke tiga lembaga tingkat nasional.

Laporan tersebut telah dikirimkan melalui kanal resmi pelaporan masing-masing lembaga, yakni Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tak hanya itu, Riok juga menghubungi hotline resmi ketiga institusi guna mempercepat tindak lanjut dari aduannya.

Riok berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti demi menjaga keadilan bagi konsumen serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Saya sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman RI, BPKN, dan YLKI. Saya juga berusaha menghubungi rekan-rekan jurnalis di Jakarta agar informasi ini bisa diteruskan ke PLN Pusat dan pihak-pihak yang berwenang,” ungkap Riok kepada awak media.

BACA JUGA:Wujudkan Pendidikan Gratis untuk Anak Prasejahtera, Wali Kota Prabumulih Cak Arlan Temui Kemensos

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Prabumulih Gelar Lomba IVA Test, Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks Lewat Kampanye Kesehatan

Ia menegaskan bahwa tindakannya merupakan wujud dari perjuangan untuk melindungi hak konsumen yang merasa dirugikan akibat kebijakan sepihak dari PLN setempat.

Dalam surat pengaduan tertanggal 28 Mei 2025, Riok menguraikan sejumlah poin penting yang menjadi dasar pelaporannya. Beberapa di antaranya mencakup:

Pemblokiran meteran listrik aktif miliknya yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Pemblokiran ini disebut-sebut terkait dengan tunggakan lama milik almarhum ayahnya, Jamil Manap, meskipun meteran yang dimaksud merupakan instalasi baru atas nama pribadi Riok yang telah aktif selama dua tahun.

Tunggakan yang dibebankan kepada Riok sebesar Rp1.509.348, diklaim berasal dari piutang tahun 2017. Namun, nama pelanggan dalam sistem PLN untuk nomor meter tersebut justru tercatat atas nama Hendri Gunawan, bukan ayahnya.

BACA JUGA:Dorong Generasi Muda Berkarya, Karang Taruna Prabumulih Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Instruksikan Bantuan Medis untuk Anak Penderita Lumpuh Layu

Perubahan jenis layanan secara sepihak dari prabayar ke pascabayar di aplikasi PLN Mobile, tanpa ada persetujuan atau pemberitahuan sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER