Satreskoba Polres Prabumulih Gerebek Kurir: Sabu 2,12 Gram Disita!

Satreskoba Polres Prabumulih Gerebek Kurir: Sabu 2,12 Gram Disita! --

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ferdian (30), dibekuk Tim Operasi Satresnarkoba Polres Prabumulih terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. 

Warga Perumnas GPI, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini, dibekuk setelah digerebek pada Kamis 23 Mei sekira pukul 19.30 WIB. 

Saat penggerebekan di kamar tersangka yang disaksikan oleh warga sekitar. Dalam ungkap kasus itu polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 2,12 gram.

Barang bukti lain sebuah bal plastik klip bening, serta sejumlah alat hisap sabu dari tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Kurir Sabu di Jalan Sinta, 12 Paket Diamankan

BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 “Mendapat informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penggerebekan tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” ujar Jonson.

Dalam pemeriksaan awal, Ferdian mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang belum dikenalnya di Desa Modong, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp700.000. Pelaku diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, Ferdian kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.

BACA JUGA:Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

BACA JUGA:Dua WNI Ditangkap di Mekkah, KJRI Imbau Waspadai Haji Ilegal

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER