Tertinggal di Minimarket, HP Keluarga Pasien Dicuri: Dua Warga PALI Masuk Bui

Tertinggal di Minimarket, HP Keluarga Pasien Dicuri--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dua warga asal Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni RP (17) dan Ariston (43), kini harus mendekam di ruang tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.

Keduanya diamankan karena diduga mengambil sebuah ponsel Redmi Note 13 Pro milik keluarga pasien RS AR Bunda Prabumulih, yang tertinggal di sebuah minimarket tepat di depan rumah sakit tersebut, Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Kejadian berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025.

Penangkapan dilakukan oleh Team Singo Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH, pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di kediaman masing-masing pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Heriyanto, warga Prabumulih, mengunjungi minimarket tersebut. Saat makan di lokasi, ia meletakkan ponselnya di kursi. Setelah berbelanja dan kembali ke rumah sakit bersama istrinya, ia baru menyadari bahwa ponselnya tertinggal. Namun ketika ia kembali, perangkat tersebut sudah hilang.

BACA JUGA:Tolak Beri Uang untuk Beli Nasi, Pria Ini Jadi Korban Penganiayaan

BACA JUGA:Khawatir Keluarga Terancam, IRT Laporkan Perampasan Ponsel Terkait Utang

Merasa kehilangan, Heriyanto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Singo Timur pun mengumpulkan informasi dan menganalisis data di lapangan hingga akhirnya mengarah pada dua nama pelaku: RP dan Ariston.

Tim langsung melakukan penangkapan pada malam hari tanpa hambatan berarti, dan turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, melalui Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Tim Elang Muara Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel Listrik Senilai Rp50 Juta di Prabumulih, 2 Pelaku Kabur

BACA JUGA:Ngaku Swadaya, Ketua RT di Pasar 16 Ilir Ditangkap Polisi Gara-Gara Pungli Rp2.000

"Pada saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan handphone Redmi Note 13 Pro milik korban," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER