Kasus Korupsi Proyek Siring Muara Enim: Istri Tersangka Kembalikan Rp15 Juta ke Kejari

Kasus Korupsi Proyek Siring Muara Enim: Istri Tersangka Kembalikan Rp15 Juta ke Kejari--
MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan siring Jalan Bukit di Desa Pulau Panggung – Muara Danau, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.
Kali ini, uang sebesar Rp15 juta diserahkan oleh R—istri dari tersangka JA—kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, Krisdiyanto SH MH, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH menyampaikan bahwa dana yang telah dikembalikan akan dijadikan sebagai uang pengganti dalam proses hukum tersangka JA.
"Sebelumnya Kejari Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta," jelas Anjasra.
BACA JUGA:Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Siap Disidang
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Cinde Meluas, Ahmad Mukhlis dan Pejabat Sumsel Diperiksa
Ia menambahkan bahwa hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mencatat total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp545.291.539,35. “Hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan berjumlah Rp330 juta,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah JA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua kontraktor proyek berinisial HD dan Z.
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dengan hanya menyelesaikan 36,58% dari total volume pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang berdampak pada kerusakan di beberapa bagian dinding siring.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Serat Optik, Kejaksaan Tahan Kadiskominfo Kalbar dan Pelaksana Proyek
BACA JUGA:Lubuklinggau Bergejolak! Kasus Korupsi PMI Digeledah, Bukti Disita
Dari hasil perhitungan BPKP, penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp545 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)