Lubuklinggau Bergejolak! Kasus Korupsi PMI Digeledah, Bukti Disita

Lubuklinggau Bergejolak! Kasus Korupsi PMI Digeledah, Bukti Disita--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Isu korupsi yang menyeret nama Palang Merah Indonesia (PMI) di Sumatera Selatan kembali mencuat, kali ini menyasar PMI Kota Lubuklinggau. Setelah sebelumnya Kejaksaan menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suaminya dalam kasus serupa, giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang turun tangan membongkar dugaan penyelewengan anggaran di kota tersebut.

Pengembangan kasus ini mulai terlihat pada Rabu, 24 April 2025, saat tim penyidik Kejari Lubuklinggau melakukan penggeledahan di kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Lubuklinggau. Kegiatan berlangsung selama lebih dari tiga jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti darah untuk tahun anggaran 2023-2024.

“Tim menyasar kantor PMI yang terletak di Jalan Pembangunan I No. 17, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I,” jelas Armein.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang: Kejari Periksa 10 Saksi, Terus Gali Bukti Baru

BACA JUGA:Fitri Agustinda dan Suami Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Biaya Pengolahan PMI

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen, empat kontainer boks, dua unit ponsel, serta satu CPU. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Armein menambahkan, pengusutan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional UDD PMI. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan, dimulai dari tahap penyelidikan hingga kini memasuki proses penyidikan resmi.

“Sampai saat ini kami telah memeriksa sepuluh saksi, yang terdiri dari internal PMI serta pihak lain yang berkaitan. Kami juga tengah menyiapkan pemanggilan saksi ahli guna memperdalam analisis terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejari telah memaparkan perkara ini kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tengah menanti hasil perhitungan resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:PMI Muara Enim Jadi Target Penggeledahan Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi

BACA JUGA:7 Pegawai PMI Kota Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penetapan tersangka, kata Armein, baru akan dilakukan setelah hasil audit keluar, untuk memastikan sejauh mana kerugian negara dan siapa yang paling bertanggung jawab.

Langkah cepat Kejari Lubuklinggau ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menginstruksikan seluruh kejaksaan daerah agar memantau secara ketat pengelolaan dana PMI. Menurutnya, sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di bidang kemanusiaan, PMI harus dikelola secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER