Oknum Kades di Banyuasin Diduga Gelapkan Mobil, Warga Palembang Rugi Rp170 Juta

Oknum Kades di Banyuasin Diduga Gelapkan Mobil, Warga Palembang Rugi Rp170 Juta--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang perempuan asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengadukan seorang oknum Kepala Desa dari Kabupaten Banyuasin ke pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan.
Laporan itu diajukan oleh Lenie (50), warga Perumahan Pakis Aji Residence, Jati Kudus, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Ia melaporkan bahwa sang kepala desa menolak mengembalikan sebuah mobil yang menjadi sumber masalah.
Dalam dokumen laporan yang dibuat pada Minggu, 29 Desember 2024, disebutkan bahwa pihak yang dilaporkan berinisial BU, yang diketahui menjabat sebagai Kades di Desa Kemang Bejalu, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin.
“Saya sudah mencoba menghubungi beliau, tapi tidak direspons. Saya bahkan mengirimkan dua kali surat somasi, namun tetap tidak ada tanggapan. Akhirnya saya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Lenie pada Selasa, 6 Mei 2025.
BACA JUGA:Korupsi di Bank Bengkulu: Pegawai Gelapkan Rp6 Miliar untuk Judi Online
BACA JUGA:Gelapkan Motor Senilai Rp 12 Juta, Warga Cambai Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara
Menurut keterangan, kejadian bermula pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, seorang pria bernama Totok yang memiliki utang kepada Lenie menawarkan pembayaran utang dengan menyerahkan sebuah mobil Toyota Hilux tahun 2014 berwarna hitam dengan nomor polisi B 9979 SBA.
Totok menginformasikan bahwa kendaraan tersebut berada di tangan BU dan dititipkan di rumahnya di Desa Kemang Bejalu.
Namun ketika Lenie berusaha mengambil kendaraan itu di lokasi yang dimaksud, BU tidak bersedia menyerahkan mobil tersebut.
“Kami sudah mencoba mendatangi rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, Lenie mengaku mengalami kerugian hingga Rp170 juta dan berharap kendaraan itu segera dikembalikan. Ia juga menambahkan bahwa pada Senin, 5 Mei 2025, dirinya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik yang menyatakan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Gelapkan Mobil Sewaan, IRT di Prabumulih Masuk Penjara
BACA JUGA:Sopir Winro Ditangkap Tim Singo Timur; Gelapkan Uang Penjualan Air Senilai Rp268 Juta
Kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.